Skip to content

Riksa Uji (Izin Proteksi)-Disnaker

Riksa uji peralatan K3 merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerja. Melalui riksa uji, kita dapat memastikan bahwa setiap peralatan K3 yang digunakan di area kerja memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Hal ini menjamin bahwa peralatan berfungsi dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja.

Selain itu, riksa uji juga membantu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan peralatan K3. Dengan melakukan riksa uji, kita dapat mengidentifikasi dan memperbaiki kerusakan ringan sebelum berkembang menjadi masalah yang serius. Hal ini dapat meminimalisir downtime dan biaya perbaikan yang besar di kemudian hari. Dengan demikian, riksa uji peralatan K3 bukan hanya semata-mata kewajiban, tetapi juga sebuah investasi yang menguntungkan dalam jangka panjang.

Dasar Hukum Kegiatan Riksa Uji

  • Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02 Tahun 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
  • Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;
  • Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.