Skip to content

SKK (Sertifikat Keselamatan Kebakaran)

Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah pra syarat wajib untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. SKK merupakan sertifikat rutin yang harus diajukan oleh setiap gedung ke DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan amanah regulasi Perda DKI no.8 tahun 2008 pasal 49 dan pasal 50, tentang kewajiban gedung dijakarta memiliki SKK.

Pergub DKI no. 143/2016 yang menyoroti tentang peran Fire Safety Manager sebagai kepala MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung) yang memiliki tanggung jawab sebagai pelapor keadaan terkini bangunan gedung nya yang semuanya tertuang didalam lampiran pergub 143/2016

Karena penting nya SKK maka kami sampaikan alur permohonannya

  1. Pemohon harus membuat terlebih dahulu login di jakevo
  2. Setelah login dan masuk pemohon akan dimintakan mengisikan formulir secara online disertai dengan mengunggah (upload) dokumen yang dipintakan
  3. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima jika permohonan dirasa sudah memenuhi prasyaratan, namun akan di notifikasi jika masih terdapat kekurangan. Pada proses ini dimohon pemohon harus pro aktif untuk selalu update terhadap yang dipintakan
  4. Proses selanjutnya pemohon harus membawa copy dokumen yang telah dilegalisir oleh IPTB (khususnya As Built Drawing) dan dokumen pendung lainnya
  5. Setelah proses verifikasi, maka pemohonan akan mendapat surat kunjungan pemeriksaan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Bencana
  6. Jika hasil pemeriksaan berjalan baik dan tidak ada catatan, langkah selanjutnya menunggu keluarnya SKRD
  7. Pembayaran SKRD/ Retribusi dilakukan dengan cara transfer/ online
  8. Selama 2-3 pekan setelah proses SKRD maka SKK sudah bisa diambil